Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ruas jalan yang ditutup itu statusnya adalah milik kabupaten sehingga masih memungkinkan untuk dibuka lagi. Namun, kalau menghendaki dibuka lagi harus menyiapkan palang pintu dan menempatkan penjaga,” kata Ansori, warga Godong, Jumat (30/3/2018).

Ia mengambil contoh perlintasan sebidang di Desa Katong, Kecamatan Toroh yang sebelumnya akan ditutup setelah terjadi kecelakaan dilokasi itu. Namun, penutupan perlintasan itu akhirnya tidak jadi dilakukan. Soalnya, pihak desa bersedia membuat palang pintu secara swadaya dan menempatkan penjaga selama 24 jam.

“Perlintasan di Desa Katong ada pada ruas jalan antar dusun. Tetap sampai sekarang masih dibuka karena sudah ada palang dan penjaganya. Hal itu bisa dijadikan contoh kalau perlintasan sebidang ingin tetap dibuka,” sambungnya.

Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto menyatakan, pembuatan palang pintu sederhana di Desa Katong merupakan sebuah upaya agar perlintasan sebidang itu tidak ditutup. Hal itu dilakukan warga karena perlintasan itu dinilai jadi akses penting dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Lokasi perlintasan memang dinilai rawan kecelakaan karena tidak ada penjaga dan palang pintunya. Karena alasan ini, perlintasan itu rencananya akan ditutup. Namun, warga berupaya membuat palang secara swadaya dan menempatkan penjaga agar perlintasan itu tidak ditutup dan bahkan bisa dilegalkan,” kata mantan kabag humas itu.

Agung menyatakan, pihaknya akan menjadikan pembuatan palang swadaya di Katong sebagai percontohan bagi desa lainnya yang wilayahnya juga terdapat perlintasan sebidang.Di tempat terpisah, Sekda Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, upaya penutupan perlintasan sebidang di Grobogan yang dilewati jalur kereta api masih bisa dihindari. Caranya, pihak desa yang wilayahnya terdapat perlintasan sebidang harus mengalokasikan anggaran pengamanan melalui APBDes.“Mulai tahun 2018, sudah ada peraturan bupati yang terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Untuk pengamanan perlintasan tanpa palang itu bisa dianggarkan lewat APBDes,” katanya.Menurut Sumarsono, dana yang dianggarkan lewat APBDes nantinya bisa digunakan untuk mendukung pengamanan perlintasan. Bentuknya bisa dilakukan dengan membuat palang pintu dan membayar penjaganya.“Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan pada perlintasan tanpa palang pintu atau penjaga. Salah satu langkah pencegahan adalah membuat palang dan ada penjaga. Kalau tidak maka perlintasan itu akan ditutup,” tegasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler