Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal ini terjadi karena keluarga dan kerabat korban yang hadir sempat berteriak histeris, beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah menutup sidang. Mereka meminta agar para tedakwa dihukum seberat-beratnya.

Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa yang langsung diamankan oleh puluhan anggota Polres Grobogan. Selanjutnya, dengan kawalan ketat petugas, terdakwa langsung dimasukkan mobil dan dibawa kembali ke Rutan Purwodadi.

Sidang itu agendanya adalah pemeriksaan saksi. Dalam pemeriksaan saksi tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan dalam sidang. Dalam sidang itu ada lima orang saksi yang dihadirkan. Sidang lanjutan rencananya digelar lagi pekan depan.

Baca Juga:

Perkara yang disidangkan saat itu adalah kasus penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1/2018) dinihari lalu. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.Dari hasil pemeriksaan polisi, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini berasal dari wilayah Kecamatan Toroh. Dari empat tersangka, tiga diantaranya merupakan warga sipil. Masing-masing, berinisial Dwi Yudha (23), warga Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto (25), warga Desa Pilangpayung.Satu tersangka lagi diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, berinisial Sumadi (36). Oknum aparat ini tercatat sebagai warga Desa Tambirejo. Satu terdakwa ini akan menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer.Kakak korban, Anang Fina menyatakan, ia merasa emosi lantaran pasal yang disangkakan pada terdakwa tidak sesuai. Yakni, antara ketiga terdakwa dan satu terdakwa lagi yang disidangkan terpisah di pengadilan militer.“Untuk ketiga terdakwa ini pasal yang dikenakan terkait pengeroyokan. Sedangkan satu terdakwa lagi dikenakan pasal terkait pembunuhan,” cetusnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler