Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Menurutnya, beberapa hari lalu, sudah dilangsungkan rakor yang salah satunya membahas aduan warga Ketangirajo terkait pendirian bangunan di atas saluran air persawahan. Dalam rakor tersebut, sudah disepakati jika bangunan diatas saluran air itu akan dibongkar.

Meski demikian, tindakan pembongkaran tidak serta merta langsung dikerjakan. Tetapi, pemilik bangunan akan diberikan peringatan sampai tiga kali supaya membongkar sendiri. Jika peringatan tidak diindahkan, baru Satpol PP bersama dinas teknis akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

“Masalah aduan keberadaan bangunan di atas saluran air itu sudah kita sikapi. Selain di Ketangirejo, juga ada aduan terkait bangunan di atas saluran air di Desa Sumberagung, Kecamatan Karangrayung,” jelasnya.

Kepala Satpol PP Grobogan Bambang Panji menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap melaksanakan pembongkaran bangunan diatas saluran air tersebut. Kewenangan pembongkaran dilakukan setelah dinas teknis dalam hal ini DPUPR sudah memberikan surat peringatan pada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan miliknya.

“Kalau surat peringatan tidak direspon, baru kami akan turun untuk membongkar bangunan itu,” katanya.Sementara itu, Kadus Trongso, Desa Ketangirejo Sujoko menyatakan, pihaknya sangat mendukung jika ada penertiban bangunan diatas saluran air tersebut. Soalnya, keberadaan bangunan itu dinilai membawa dampak kurang lancarnya pasokan air menuju areal persawahan akibat sedimentasi dan penyempitan saluran. Selain itu, adanya bangunan juga berdampak menghalangi pendangan pengendara dari arah dusun yang akan menuju ke jalan raya Penawangan-Truko.Menurutnya, jumlah bangunan di atas saluran irigasi sekitar 13 unit. Sebagian besar bangunan dipakai untuk tempat usaha. Dari belasan bangunan itu, ada sekitar 3 unit milik warga Ketangirejo dan sisanya milik warga luar desanya.“Kami mendukung jika bangunan diatas saluran air itu akan ditertibkan. Kalau bangunan itu nantinya dibongkar maka saluran bisa dinormalisasi sehingga pasokan air ke areal sawah bisa tambah lancar,” katanya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler