Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Agung Sutanto menyatakan, pengecekan titik perlintasan sebidang akan dilangsungkan Kamis (12/4/2018) lusa. Pengecekan akan dilakukan oleh beberapa pihak terkait. Yakni, dari Kementerian Perhubungan, PT KAI, Dishub dan kepolisian.

“Kamis lusa rencana ada pengecekan perlintasan sebidang. Tujuannya, untuk memfinalkan perlintasan yang akan ditutup atau dibuka,” jelasnya, Selasa (10/4/2018).

Dijelaskan, pengecekan nanti akan dilakukan menggunakan kereta mini. Pengecekan dimulai dari Kecamatan Tegowanu hingga Kecamatan Gabus.

Menurut Agung, dari pendataan yang dilakukan, jumlah perlintasan  keseluruhan ada 139 titik. Dari perlintasan sebanyak ini, sebagian besar tidak dilengkapi palang pintu dan tidak ada penjaganya.

Terkait dengan kondisi itu, pihak Kementerian Perhubungan membuat rencana untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang tersebut yang bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api.

Menurut Agung, sebelum melakukan penutupan, dari Kementerian Perhubungan sudah melakukan beberapa kali sosialisasi pada tahun 2017. Sosialisasi penutupan perlintasan sebidang dilangsungkan di 12 kecamatan. Dalam sosialisasi tersebut, pihak kementerian juga melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, dan kecamatan.Menurut Agung, dalam sosialisasi itu disampaikan pada pihak desa agar mendata perlintasan yang ada di wilayahnya masing-masing. Dari data itu, pihak desa diberi pilihan untuk menentukan perlintasan yang tetap dibuka dan ditutup. Tenggat waktu untuk memberikan keputusan sampai akhir tahun 2017.”Penutupan perlintasan sebidang dilakukan setelah hasil pendataan dari desa diserahkan ke Kementrian Perhubungan. Penutupan ini salah satu tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api,” jelas mantan kabag humas itu.Agung menegaskan, jika perlintasan nanti ditutup diharapkan warga bisa beralih melewati jalur lain. Sementara jika menghendaki tetap dibuka maka konsekuensinya harus dipasang palang pintu dan diberi penjaga secara swadaya.”Semua keputusan kami serahkan ke pihak desa untuk menentukan pilihan,” jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler