Kelima jambret yang dibekuk itu beralamat di Kecamatan Kunduran. Masing-masing, Sulasman (27), M Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), Nur Kholis (19) dan Mujiono (32).
“Lima orang yang kita tangkap adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Mereka ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan,” Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo pada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Penangkapan komplotan jambret itu bermula adanya laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 lalu. Korban bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jalan Gatot Subroto, Blora pukul 03.00 WIB, berboncengan motor.
Ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, salah satu pelaku bermaksud menjambret tas milik korban. Namun, saat itu korban berupaya mempertahankan tasnya dan sempat terjadi tarik-menarik dengan pelaku.
Lantaran kalah kuat, korban akhirnya terjatuh dari motor dan tasnya diambil pelaku. Setelah itu, para pelaku yang mengendari empat motor melarikan diri.
“Saat kejadian, korban sempat dibuntuti pelaku. Ketika sampai di lokasi kejadian, korban dipepet para pelaku dari depan, samping dan belakang,” jelas Herry.Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, salah seorang pelaku bernama M Ali Maksum bisa diamankan saat nonton pentas dangdut di area Blok S depan Mapolres Blora, Selasa (10/08/2018) kemarin.Dari hasil interogasi tersangka, muncul nama empat pelaku lain. Selanjutnya, tim Resmob langsung menangkap keempat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.Herry menegaskan, kelima pelaku ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Yakni, di jalan Gatot Subroto di wilayah Kelurahan Sonorejo dan Kelurahan Kauman, jalan Blora-Randublatung diselatan SPBU Gabus, jalan Ngawen-Japah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen dan di wilayah Kecamatan Kunduran.Selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah senjata tajam jenis pisau, HP milik korban, HP tersangka dan empat sepeda motor yang dipakai sarana kejahatan.
Editor: Supriyadi
Murianews, Blora - Komplotan jambret yang sering melakukan aksi kejahatan di Kota Blora dan sekitarnya akhirnya berhasil digulung polisi. Total, ada lima orang diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Blora dalam tempat dan waktu berlainan.
Kelima jambret yang dibekuk itu beralamat di Kecamatan Kunduran. Masing-masing, Sulasman (27), M Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), Nur Kholis (19) dan Mujiono (32).
“Lima orang yang kita tangkap adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Mereka ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan,” Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo pada wartawan, Rabu (11/4/2018).
Penangkapan komplotan jambret itu bermula adanya laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 lalu. Korban bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jalan Gatot Subroto, Blora pukul 03.00 WIB, berboncengan motor.
Ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, salah satu pelaku bermaksud menjambret tas milik korban. Namun, saat itu korban berupaya mempertahankan tasnya dan sempat terjadi tarik-menarik dengan pelaku.
Lantaran kalah kuat, korban akhirnya terjatuh dari motor dan tasnya diambil pelaku. Setelah itu, para pelaku yang mengendari empat motor melarikan diri.
“Saat kejadian, korban sempat dibuntuti pelaku. Ketika sampai di lokasi kejadian, korban dipepet para pelaku dari depan, samping dan belakang,” jelas Herry.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, salah seorang pelaku bernama M Ali Maksum bisa diamankan saat nonton pentas dangdut di area Blok S depan Mapolres Blora, Selasa (10/08/2018) kemarin.
Dari hasil interogasi tersangka, muncul nama empat pelaku lain. Selanjutnya, tim Resmob langsung menangkap keempat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.
Herry menegaskan, kelima pelaku ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Yakni, di jalan Gatot Subroto di wilayah Kelurahan Sonorejo dan Kelurahan Kauman, jalan Blora-Randublatung diselatan SPBU Gabus, jalan Ngawen-Japah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen dan di wilayah Kecamatan Kunduran.
Selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah senjata tajam jenis pisau, HP milik korban, HP tersangka dan empat sepeda motor yang dipakai sarana kejahatan.
Editor: Supriyadi