Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kelima jambret yang dibekuk itu beralamat di Kecamatan Kunduran. Masing-masing, Sulasman (27), M Ali Maksum (23), Irfan Abdul Rokhim (17), Nur Kholis (19) dan Mujiono (32).

“Lima orang yang kita tangkap adalah pelaku pencurian dengan kekerasan. Mereka ini sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan,” Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo pada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Penangkapan komplotan jambret itu bermula adanya laporan dua orang wanita korban penjambretan pada hari Rabu tanggal 04 April 2018 lalu. Korban bernama Adelia Nanda Siskawati (19) dan Dina Tri Handayani (19) yang saat itu sedang melintas di Jalan Gatot Subroto, Blora pukul 03.00 WIB, berboncengan motor.

Ketika berada di depan kantor BRI Unit Tunjungan, salah satu pelaku bermaksud menjambret tas milik korban. Namun, saat itu korban berupaya mempertahankan tasnya dan sempat terjadi tarik-menarik dengan pelaku.

Lantaran kalah kuat, korban akhirnya terjatuh dari motor dan tasnya diambil pelaku. Setelah itu, para pelaku yang mengendari empat motor melarikan diri.

“Saat kejadian, korban sempat dibuntuti pelaku. Ketika sampai di lokasi kejadian, korban dipepet para pelaku dari depan, samping dan belakang,” jelas Herry.Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, salah seorang pelaku bernama M Ali Maksum bisa diamankan saat nonton pentas dangdut di area Blok S depan Mapolres Blora, Selasa (10/08/2018) kemarin.Dari hasil interogasi tersangka, muncul nama empat pelaku lain. Selanjutnya, tim Resmob langsung menangkap keempat pelaku lainnya di tempat yang berbeda.Herry menegaskan, kelima pelaku ini telah melakukan tindakan serupa sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda. Yakni, di jalan Gatot Subroto di wilayah Kelurahan Sonorejo dan Kelurahan Kauman, jalan Blora-Randublatung diselatan SPBU Gabus, jalan Ngawen-Japah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen dan di wilayah Kecamatan Kunduran.Selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sebilah senjata tajam jenis pisau, HP milik korban, HP tersangka dan empat sepeda motor yang dipakai sarana kejahatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler