Pemegang Jabatan Fungsional Harus Punya Kompetensi dan Keahlian Khusus
Dani Agus
Kamis, 12 April 2018 16:31:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikan Sekda Grobogan Moh Sumarsono saat melantik dan mengambil sumpah 58 pejabat fungsional di pendapa kabupaten, Kamis (13/4/2018).
Menurut Sumarsono, sejak terbitnya PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, banyak aturan baru yang diberlakukan. Salah satunya adalah pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional yang sebelumnya hanya diterapkan pada pejabat struktural.
“Oleh sebab itu, keberadaan pejabat fungsional merupakan sebuah peluang bagi pengembangan karir PNS. Namun, untuk bisa memegang jabatan ini seorang PNS harus punya kompetensi dan kemampuan yang bersifat khusus. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” jelasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



