Bawa Puluhan Botol Arak di Wilayah Blora, Warga Grobogan Ini Diciduk Polisi
Dani Agus
Selasa, 17 April 2018 17:00:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Miras tersebut ditempatkan dalam karung yang diikatkan pada jok sepeda motor dengan nomor polisi K 3078 YF. Jumlah miras dalam karung sebanyak 58 botol.
Kapolsek Jati AKP Joko Priyono mengatakan, pengendara motor yang mengangkut miras diketahui bernama Nardi (45) warga Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dari pengakuan tersangka, miras tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Tuban, Jawa Timur.
”Miras dalam botol plastik itu dikemas rapi dalam karung. Jumlahnya ada 58 botol dan mau dijual ke Tuban,” kata Joko pada wartawan, Selasa (16/4/2018).
Menurut Joko, sebelum mengamankan tersangka, pihaknya sedang menggelar razia miras di sejumlah warung dan toko. Pada saat bersamaan, ada informasi jika ada pengendara motor membawa miras yang akan melintasi wilayah Kecamatan Jati.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



