Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Miras tersebut ditempatkan dalam karung yang diikatkan pada jok sepeda motor dengan nomor polisi K 3078 YF. Jumlah miras dalam karung sebanyak 58 botol.

Kapolsek Jati AKP Joko Priyono mengatakan, pengendara motor yang mengangkut miras diketahui bernama Nardi (45) warga Kecamatan Kradenan, Grobogan. Dari pengakuan tersangka, miras tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Tuban, Jawa Timur.

”Miras dalam botol plastik itu dikemas rapi dalam karung. Jumlahnya ada 58 botol dan mau dijual ke Tuban,” kata Joko pada wartawan, Selasa (16/4/2018).

Menurut Joko, sebelum mengamankan tersangka, pihaknya sedang menggelar razia miras di sejumlah warung dan toko. Pada saat bersamaan, ada informasi jika ada pengendara motor membawa miras yang akan melintasi wilayah Kecamatan Jati.
”Berkat informasi dari masyarakat kita kemudian lakukan penghadangan dan berhasil mengamankan pengendara motor yang membawa miras itu,” sambungnya.Kepemilikan miras itu, lanjut Joko Priyono, dinilai melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Blora No 7 tahun 2015 tentang peredaran dan pengendalian minuman beralkohol.”Dalam perda telah diatur sanksi secara jelas. Misalnya denda minimal Rp 25 juta dan denda maksimal Rp 50 juta bagi yang melakukan pelagnggaran. Sedangkan untuk hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler