Hendak Setor Arak di Wilayah Blora, Warga Plumpungan Grobogan ini Diamankan Polisi
Dani Agus
Rabu, 18 April 2018 17:34:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pengemudi mobil dengan nomor polisi K 8775 CD yang mengangkut miras itu bernama Arafika Durian. Pria berusia 36 tahun itu diketahui beralamat di Kampung Plumpungan, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan yang dikenal sebagai sentra home industri arak.
Penangkapan tersangka berawal informasi adanya pengedar miras yang akan melintasi wilayah Cepu. Berbekal informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menghadang kendaraan itu saat melintas dijalan By Pas Cepu dekat SP4 Wonorejo.
Saat diperiksa, dalam mobil terdapat puluhan botol plastik berisi miras jenis arak. Botol berisi miras dimasukkan dalam karung dan disembunyikan dibawah jok belakang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



