Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kedua pelaku diamankan saat berada di pertigaan jalan arah Grobogan dan Sragen, tepatnya di Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer, Rabu (18/4/2018) sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Jumat (20/4/2018).

Penangkapan tersangka berawal saat anggota Perhutani KPH Purwodadi sedang melakukan patroli rutin. Saat melintas di pertigaan jalan Kedungombo-Monggot di Desa Kalangbancar yang kondisinya agak menanjak, keduanya sempat menyaksikan ada truk yang mlorot dan tersandar pada pohon besar karena kelebihan muatan.

Selanjutnya, kedua pegawai Perhutani itu mendekati truk tersebut dan mengecek muatan yang ada didalam bak. Saat diperiksa, dalam truk bernomor polisi H 1547 TA tersebut terdapat puluhan batang kayu jenis sonokeling dalam bentuk balok dan gelondongan.

Melihat ada truk penuh muatan kayu, pegawai perhutani tersebut kemudian menghubungi Polsek Geyer. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Parmo sempat menunjukkan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak.

Meski ditunjukkan nota, petugas gabungan tidak percaya begitu saja. Beberapa petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang tertera dalam nota atau dokumen tersebut.
“Saat diperiksa di lokasi ternyata tidak ada bekas tebangan kayu sonokeling. Akhirnya, keduanya kita amankan berikut barang bukti truk berisi kayu itu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Choiron.Jumlah kayu yang diamankan totalnya ada 61 batang dengan berbagai ukuran. Kayu tersebut ada yang sudah dipotong dalam bentuk balok dan ada yang masih bewujud gelondongan.“Dari hasil perhitungan yang dilakukan, volume kayu sebanyak 3,7944 meterkubik. Untuk nilai kerugian dari pihak Perhutani ditaksir sekitar Rp 26 juta,” sambungnya.Kedua tersangka itu akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1, huruf b, UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler