Penjudi Berlarian, Bandar Dadu di Jepon Blora Ini Pasrah saat Dirazia Polisi
Dani Agus
Selasa, 15 Mei 2018 16:03:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Tersangka kita amankan saat membuka judi dadu di lapangan sepak bola Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Sabtu (12/05/2018) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Selain itu, kita amankan pula arang bukti berupa uang tunai Rp. 1.580.000 dan satu set alat dadu kopyok lengkap,” ungkap Kapolsek Jepon AKP Sudarno, Selasa (15/5/2018).
Dijelaskan, penangkapan tersangka itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi dadu di tempat hiburan pasar malam di lapangan sepak bola tersebut. Keresahan masyarakat terkait banyaknya anak-anak yang menonton judi dadu tersebut.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian segera bergerak menuju lokasi. Setelah dipastikan ada judi dadi, tindakan penggerebekan langsung dilakukan.
”Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan. Meski demikian, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bertindak jadi bandar judi dadu dilokasi itu,” jelas Sudarno.
”Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan. Meski demikian, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bertindak jadi bandar judi dadu dilokasi itu,” jelas Sudarno.Tersangka yang diamankan sehari-hari bekerja sebagai petani. Dari pengakuannya, tersangka nekat membuka judi dadu kopyok karena dilokasi keramaian untuk menambah penghasilan.”Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian,” pungkas Sudarno.Editor: Supriyadi
Dijelaskan, penangkapan tersangka itu bermula adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik judi dadu di tempat hiburan pasar malam di lapangan sepak bola tersebut. Keresahan masyarakat terkait banyaknya anak-anak yang menonton judi dadu tersebut.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian segera bergerak menuju lokasi. Setelah dipastikan ada judi dadi, tindakan penggerebekan langsung dilakukan.
”Saat petugas datang, para pemain judi dadu lari berhamburan. Meski demikian, kami berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga bertindak jadi bandar judi dadu dilokasi itu,” jelas Sudarno.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



