3 Bulan Diburu, Pengedar Sabu di Wilayah Blora Akhirnya Diringkus Polisi
Dani Agus
Kamis, 5 Juli 2018 15:13:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Setelah kita lakukan penyelidikan cukup lama, tersangka akhirnya bisa kita amankan di rumahnya, hari Rabu (4/7/2018) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Dari penangkapan tersangka itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang ada di rumahnya. Antara lain, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suparlan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



