Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Setelah kita lakukan penyelidikan cukup lama, tersangka akhirnya bisa kita amankan di rumahnya, hari Rabu (4/7/2018) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pada wartawan, Kamis (5/7/2018).

Dari penangkapan tersangka itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang ada di rumahnya. Antara lain, seperangkat alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastic, 8 buah plastic klip warna bening, 2 buah pirek kaca dan 2 buah HP.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Suparlan.

Penangkapan Kaji ini merupakan pengembangan kasus yang berhasil diungkap tiga bulan sebelumnya. Yakni, adanya penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Yulfian Rusianto Alias Rapus (43), warga Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu yang dilakukan pada hari Selasa (17/4/2018).Yulfian diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kelurahan Ngelo. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.Dari pengembangan kasus ini, akhirnya muncul nama Sidik Nugroho alias Kaji yang juga bertindak selaku pengedar sabu di Blora.Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler