Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam kasus itu, pelaku sempat melukai korbannya hingga luka parah dan membawa sepeda motor milik korban yang diketahui bernama Dasmi.  Setelah bersembunyi hampir tiga bulan lamanya, akhirnya pelaku curas dapat diringkus.

Di hadapan petugas, Dwi Purwadi mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Dia mengaku sakit hati dengan korban sehingga punya rencana balas dendam.

Menurutnya, sebelum melakukan perampokan, dia pernah datang ke rumah korban untuk hutang beras guna kebutuhan makan sehari-hari. Namun, usahanya untuk hutang beras tidak berhasil.

“Sudah tidak dikasih malah dia melontakan kata-kata yang tidak enak. Dia bilang, kalau saya hutang apa nanti bisa bayar. Hal itulah yang membuat saya sakit hati dan menaruh dendam,” kata pria 33 tahun pada wartawan.

Akhirnya, pelaku merencanakan aksi kejahatan pada korban. Sebelum melancarkan aksi, pelaku selama beberapa hari sempat mengintai korban yang sering berangkat pagi buta untuk pergi ke pasar.“Saat orangnya berangkat ke pasar, saya hadang dan saya pukuli. Korban kemudian saya tinggal ditempat,” imbuhnya.Sementara itu, Kapolsek Randublatung AKP Supriyo mengungkapkan, dugaan sementara kasus tersebut berlatar belakang dendam. Namun pihaknya masih terus mendalami kasusnya. Saat ini polisi terus melakukan penyidikan atas dugaan keterlibatan tersangka dengan beberapa kasus yang terjadi di wilayahnya.“Kita masih terus menggali informasi dari tersangka. Ada dugaan kuat,  tersangka juga pelaku pencurian mesin diesel di Dukuh Ngrawut, Desa Plosorejo. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 365 ayat 1 huruf 4e dengan ancaman 12 tahun kurungan,” kata Kapolsek melalui Kanit Reskrim Aiptu Sugeng Priyanto.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler