KPU Blora Coret Nama Mantan Napi Korupsi dari Daftar Bacaleg Pemilu 2019
Dani Agus
Selasa, 24 Juli 2018 07:33:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Komisioner KPU Blora Achmad Husain menyatakan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol. Dalam penelitian, ada nama HM Warsit sebagai bakal caleg dari Partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) tiga Blora. Pada berkas persyaratan pencalonan yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tercantum kalau yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi caleg.
“Berdasarkan aturan itu KPU Blora mencoret nama HM Warsit dari daftar pencalonan. Hal ini sudah kami beritahukan itu kepada pengurus Partai Hanura Blora,” ujar Husain yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan itu pada wartawan, Senin (23/7/2018).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



