Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Blora Achmad Husain menyatakan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas persyaratan bakal caleg yang diajukan parpol. Dalam penelitian, ada nama HM Warsit sebagai bakal caleg dari Partai Hanura di daerah pemilihan (dapil) tiga Blora. Pada berkas persyaratan pencalonan yang bersangkutan, tepatnya di surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tercantum kalau yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara hukum tindak pidana korupsi

Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan adanya larangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi caleg.

“Berdasarkan aturan itu KPU Blora mencoret nama HM Warsit dari daftar pencalonan. Hal ini sudah kami beritahukan itu kepada pengurus Partai Hanura Blora,” ujar Husain yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan itu pada wartawan, Senin (23/7/2018).

Ketua Partai Hanura Blora Edi Harsono menegaskan, pihaknya sebagai pengusung nama HM Warsit menentang keputusan KPU tersebut. Alasannya, aturan tentang pelarangan bagi mantan terpidana korupsi menjadi bakal caleg saat ini digugat di Mahkamah Agung (MA).“Kami akan tetap mempertahankan nama HM Warsit di dokumen pendaftaran bakal caleg sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebaiknya kita tunggu putusan dari uji materi PKPU tersebut,” tegasnya.Menurut Edi, adalah menjadi hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Hak tersebut dijamin dalam undang-undang.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler