Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pelaku pertama yang diamankan adalah Astiyanto (26), warga Desa Depok, Kecamatan Toroh. Dari keterangan Astiyanto akhirnya muncul nama pelaku lainnya. Yakni Yuda Amirudin (25), warga Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu sepeda motor Suzuki Satria, beberapa setel pakaian, cangkul, bendo, paket kosmetik, uang Rp 350 ribu, kalung dan bandul emas seberat 8 gram beserta kuitansi pembeliannya serta televisi. Untuk sepeda motor dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.

“Kedua pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencongkel pintu kemudian mengambil barang yang ada dalam rumah. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama 7 tahun,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choirin El Atiq, saat jumpa pers.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (18/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar puku 07.00 WIB, Dwi diantar suaminya Sutoyo berangkat kerja di kantor Dinas Kesehatan Grobogan. Sebelum berangkat, rumah sudah dikunci rapat.
Setelah pulang mengatar istri, Sutoyo mendapati pintu tengah dan belakang dalam kondisi terbuka. Setelah dicek lebih lanjut, kondisi pintu dalam keadaan rusak seperti dibuka paksa.Saat memeriksa kamar diketahui sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian, almari yang didalamnya ada uang Rp 24 juta dan sejumlah perhiasan juga terbuka. Ketika diteliti, barang berharga itu sudah raih dari tempatnya semula. Setelah memastikan rumahnya disatroni maling, korban kemudian melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.Kapolres menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku ternyata juga melakukan tindak kejahatan di lokasi lainnya. Yakni, di rumah HM Suyitno juga warga Dusun Klumutan, Desa Depok, Kecamatan Toroh yang dilakukan pada 27 Juni 2018. Dalam aksinya ini, pelaku berhasil menggasan satu unit televisi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler