3 Pengedar Sabu Diringkus Tim Satgas Operasi Antik Candi Polres Blora
Dani Agus
Kamis, 6 September 2018 18:25:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pelaku pertama yang diamankan adalah Ngatni (41) warga Kecamatan Rembang. Dari wanita yang berprofesi sebagai pedagang kopi itu, petugas mengamankan narkotika di dalam plastik klip warna bening seberat 6,82 gram.
“Ngatni mengaku narkotika itu didapat dari seseorang pria yang berasal dari Jepara, dan akan dikirim ke Cepu,” jelas Kasat Narkoba AKP Suparlan, Kamis (6/9/2018).
Dari informasi tersebut, petugas kembali mengembangkan penyidikan dan akhirnya berhasil menangkap satu pelaku lagi. Yakni, Mintaraga alias Aga (33) warga Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Blora. Kemudian, beberkal keterangan yang diperoleh dari Aga setelah ditangkap, petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku lagi bernama Mulyono (55), warga Bojonegoro, Jawa Timur.
[caption id="attachment_148211" align="alignnone" width="715"]
Barang bukti motor yang diamankan polisi dari hasil penangkapan tiga orang yang diduga jadi pengedar sabu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



