Angkut Puluhan Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk di Grobogan ini Diamankan Polisi
Dani Agus
Kamis, 11 Oktober 2018 14:45:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penangkapan sopir truk itu bermula dari adanya bekas pohon ditebang yang ditemukan petugas Perhutani KPH Gundih Edi Pramono saat melakukan patroli rutin di kawasan hutan petak 43 B, RPH Kedungtawing, BKPH Juworo pada hari Sabtu (6/10/2018).
Saat dicek lebih lanjut, ada dua pohon yang ditebang. Masing-masing memiliki diameter 110 dan 120 centimeter.
Dari temuan lapangan itu, petugas Perhutani kemudian berkoordinasi dengan Polsek Geyer untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penelusuran akhirnya membuahkan hasil ketika petugas gabungan sempat melihat ada truk mencurigakan yang melintas di Desa Juworo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



