Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Wakil Kepala Adm KPH Purwodadi Herry Merkusianto Putro mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain dengan sosialisasi, larang membuang sampah di kawasan hutan juga dilakukan dengan pemasangan papan larangan.

“Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan imbauan pada masyarakat agar tidak buang sampah di kawasan hutan. Meski demikian, masih saja ada yang membuang sampah di kawasan hutan,” kata Herry, Sabtu (13/10/2018).

Larangan membuang sampah di kawasan hutan sudah tertera dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Herry, untuk menghilangkan perilaku itu, tidak bisa dilakukan instansinya saja. Namun, harus melibatkan berbagai instansi terkait serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.”Kami harap masyarakat bisa sadar agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan hutan. Soalnya, banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” ujarnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler