Aduh, Kawasan Hutan di Grobogan Marak Jadi Tempat Pembuangan Sampah Liar
Dani Agus
Sabtu, 13 Oktober 2018 19:09:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Wakil Kepala Adm KPH Purwodadi Herry Merkusianto Putro mengatakan, sejauh ini, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar masyarakat tidak membuang sampah di kawasan hutan. Selain dengan sosialisasi, larang membuang sampah di kawasan hutan juga dilakukan dengan pemasangan papan larangan.
“Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan imbauan pada masyarakat agar tidak buang sampah di kawasan hutan. Meski demikian, masih saja ada yang membuang sampah di kawasan hutan,” kata Herry, Sabtu (13/10/2018).
Larangan membuang sampah di kawasan hutan sudah tertera dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



