Atasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Blora Gandeng Kepala Desa
Dani Agus
Kamis, 25 Oktober 2018 15:02:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan MoU penanganan tunggakan Pajak PKB antara UPPD/Samsat Blora dengan APDESI di pendapa rumah dinas bupati, Rabu (25/10/2018). Penandatanganan kerjasama disaksikan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Jawa Tengah Ihwan Sudrajat, Kapolres AKBP Saptono dan Sekda Komang Gede Irawadi.
Kepala UPPD/Samsat Blora, Agus Riyadi menyampaikan, hingga bulan September kemarin masih ada tunggakan PKB sebesar Rp 4,6 miliar. Padahal setiap tahun jumlah kepemilikan kendaraan bermotor selalu naik 10 persen. Oleh karena itu pihaknya berusaha melakukan terobosan inovasi agar para wajib pajak bisa segera melaksanakan kewajibannya.
Pemerintah Desa dalam hal ini kepala desa pasti lebih dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu melalui wadah APDESI, pihaknya mengajak kerjasama agar bisa mendorong masyarakat membayar pajak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



