Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Keenam pelaku yang diamankan adalah Jumanti, Slamet Riyadi, Riyanto, M Agus Salim alias Habib Salim, Muh Amin, dan Karmanto alias Mbah Bonggol. Para pelaku diamankan dalam waktu berbeda, yakni pada hari Minggu kemarin dan Senin. Riyanto dan M Agus Salim berasal dari Kabupaten Semarang dan pelaku lainnya merupakan warga Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang disampaikan warga di Desa Tunggak, Kecamatan Toroh dan pengusaha di jalan Gajah Mada Purwodadi. Warga menyampaikan laporan karena curiga telah menerima uang transasksi dari seseorang dengan nomor seri yang sama.

“Jadi, salah satu pelaku ini mencari agen BRI Link di jalan Gajah Mada dan Desa Tunggak. Kemudian, pelaku melakukan transaksi transfer dengan kartu ATM dengan tujuan uang palsu itu masuk ke rekeningnya. Setelah transfer masuk, pelaku bisa menarik uang tunai yang asli,” jelas Choiron saat jumpa pers, Senin (29/10/2018).

Kapolres mengungkapkan, dari penyelidikan yang dilakukan, Jumanti bersama dengan Slamet Riyadi membeli uang paslu dengan perbandingan 1:1,5 kepada pelaku M Agus Salim. Yakni, dengan uang asli senilai Rp 10 juta, mereka mendapat uang palsu sebanyak Rp 15 juta.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, M Agus Salim mendapat uang palsu dari Riyanto. Sedangkan Riyanto mengaku mendapat uang palsu dari Muh Amin. Sementara Muh Amin mendapatkan uang palsu dari Karmanto alias Mbah Bonggol.“Terakhir, tersangka Karmanto alias Mbah Bonggol mendapat uang palsu dari seseorang bernama Cahyo yang tidak diketahui alamatnya. Saat ini, kita masih berupaya untuk mencari keberadaan Cahyo,” katanya.Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUH Pidana. Jika terbukti, pelaku bisa diancam hukuman paling lam 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 50 miliar.“Kami mengimbau kepada untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Terlebih, kualitas uang palsu saat ini sudah hampir mirip dengan uang yang asli. Supaya lebih aman, sebaiknya gunakan alat pendeteksi uang,” imbuh Choiron.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler