Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penyuluhan hukum yang dilangsungkan di gedung Riptaloka, Setda Grobogan itu mengambil tema “Memahami Hukum Administrasi Negara dengan Tindakan Pemerintahan yang Koruptif”. Bupati Grobogan Sri Sumarni berserta pimpinan FKPD dan para pejabat hadir dalam penyuluhan hukum yang dikemas dalam suasana santai tersebut.

Menurut Mahfud, pada era dulu dinilai sebagai birokrasi yang korup, sewenang-wenang, merasa sebagai penguasa bukan pelayan dan bernuansa KKN. Sedangkan birokrasi kedepan adalah good governance dan clean government, dari menguasai menjadi melayani.

“Pemda dan birokrasinya harus mandiri, kreatif dan inovatif serta harus melibatkan peran serta masyarakat,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

Mahfud menyatakan, Indonesia adalah negara hukum dan memiliki dua lembaga yudikatif, yakni MA dan MK. Dengan sistem ini maka rakyat maupun pemerintah bisa diadili secara hukum. Pejabat pemerintah bisa diadili sesuai dengan jenis perbuatannya.

“Jenis peradilan untuk pemerintah dilakukan jika ada tiga perbuatan. Regelings yang berkiatan dengan perundang-undangan diadili dengan judicial review (MK dan MA). Beschikking atau keputusan diadili dengan peradilan administrasi (PTUN) dan materialedaad atau perbuatan hukum perdata diadili di peradilan umum,” jelasnya.Menurut Mahfud, ada beberapa alasan terjadinya sengketa administrasi ke PTUN. Yakni, adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang serta pelanggaran asas umum pemerintahan yang baik.Dalam kesempatan itu, Mahfud juga sempat menyinggung tentang pelanggaran etika pemerintahan. Dimana, banyak orang melanggar etik tetapi mengaku tidak bersalah.“Kita jangan hanya takut melanggar hukum yang bersanksi heteronom. Tetapi juga harus takut melanggar moral dan etika yang bersanksi otonom. Sebab, hukum itu pada dasarnya adalah moral dan etika yang dinormakan,” imbuhnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler