Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kedua sopir ini ditangkap dalam tempat berbeda. Ali ditangkap lebih dulu di rumahnya. Setelah itu, polisi mengamabkan Purnomo saat berada di sebuah warung makan di jalan Gajah Mada Purwodadi.
Selain kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket sabu seberat 0,233 gram, uang tunai Rp 100 ribu, dua buah HP, korek gas, baju dan sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah menyatakan, barang terlarang berupa sabu pada awalnya didapat Ali dari Ciledug, Tangerang dan selanjutnya dibawa pulang ke Purwodadi. Saat perjalanan pulang dari Tangerang, Purnomo memesan sedikit sabu pada Ali.
“Sesampai di terminal, pelaku Ali menyerahkan barang pada pemesannya,” jelasnya saat jumpa pers, Rabu (31/10/2018).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



