Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penambahan dua anggota PPK tersebut menindaklanjuti instruksi dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam suratnya yang bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018. Instruksi ini dikeluarkan pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK. Dalam putusannya, MK mengembalikan jumlah Anggota PPK untuk Pemilu 2019, dari tiga orang ditambah menjadi lima orang.
“Mulai hari ini dan Selasa besok, kita lakukan proses seleksi untuk penambahan anggota PPK,” ungkap Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Senin (19/11/2018).
Agung menyatakan, pada Pilgub atau Pilkada 2018 lalu, jumlah anggota PPK sebanyak lima orang. Kemudian, untuk Pemilu 2019, kebutuhan PPK awalnya hanya diputuskan sebanyak tiga orang saja. Setelah itu, baru muncul putusan MK yang mengembalikan agar jumlah PPK dikembalikan lagi jadi lima orang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



