Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Informasi yang didapat menyebutkan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah seorang Perangkat Desa Mojoagung Dwi Sucipto (32). Saat itu, Dwi yang akan  memakai sepatu di dalam rumah melihat sepeda motor Honda CBR 150 bernomor polisi K 2167 JJ sudah tidak ada di teras. Padahal beberapa saat sebelumnya, sepeda motor itu masih ada di tempat tersebut.

Merasa ada yang tidak beres, Dwi segera bergegas ke luar rumah. Saat itulah, ia melihat sepeda motornya sudah dinaiki pelaku bernama Ricky tetapi belum dinyalakan mesinnya. Selanjutnya, Dwi langsung mendekati pelaku itu dan menanyakan identitasnya.

Namun, pelaku malah ngomong berbelit-belit. Setelah itu, pelaku turun dari motor CBR dan kemudian berjalan ke arah pelaku lainnya yang sedang menunggu di atas motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi H 6308 KP.

Melihat tindakan ini, Dwi langsung memanggil beberapa tetangganya untuk mengamankan kedua orang tersebut agar tidak kabur. Kemudian, Dwi menghubungi Polsek Karangrayung untuk melaporkan kejadian itu.Kapolsek Karangrayung AKP Sukardi saat dikonfirmasi menyatakan, setelah mendapat laporan, anggotanya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa membawa kendaraan korban karena kunci kontaknya masih tertinggal.“Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan di Mapolsek. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” katanya pada wartawan.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler