Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Pelaku mengaku mendapatkan barangnya secara online. Bersama pelaku, kita amankan satu paket tembakau Hanoman seberat 7,26 gram yang dibungkus plastik warna hitam,” kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah, Kamis (6/12/2018).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pemakaian tembakau Hanoman di wilayah kota Purwodadi. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung diminta melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap satu orang pelakunya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram yang kemudian diarahkan bertransaksi lewat Line. Tersangka mengaku baru empat bulan memakai tembakau jenis Hanoman untuk digunakan sendiri dengan dicampur rokok.

“Tembakau Hanoman ini dibeli dari Jakarta via online dan dikirim melalui jasa paket,” kata Abdul Fatah.

Menurutnya, tembakau Hanoman sangat berbahaya dan pengaruhnya diklaim lebih besar daripada daun ganja kering.  Secara kasat mata terlihat seperti tembakau biasa, tetapi sebenarnya sudah dicampur dengan zat kimia.
“Tembakau ini diberi nama Hanoman oleh pemakai dan pengedarnya. Ini lebih keras dari daun ganja,” tegasnya.Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Sesuai pasal itu, pelaku mendapatkan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliar.Ditemui terpisah, Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menegaskan, tembakau Hanoman sangat membahayakan generasi bangsa. Untuk itu, ia berharap kerjasama masyarakat dengan kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak keamanan.“Saya himbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya adanya peredaran sabu atau narkoba jenis lainnya, agar memberitahukan atau melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” jelasnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler