Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Disdukcapil Grobogan Moh Susilo menyatakan, pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik invalid dan rusak. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar E-KTP yang invalid dan rusak.
Ia menjelaskan, kriteria E-KTP yang termasuk invalid antara lain sudah diubah datanya, seperti berubah status perkawinannya, alamat tempat tinggal, dan pekerjaannya. Kemudian untuk KTP rusak kriterianya seperti sudah luntur tintanya dan patah fisiknya.
“Sebanyak 28.057 keping E-KTP yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengumpulan sejak 2011 hingga hari ini,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



