Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku pemalsuan BPKB beragam jenis kendaraan tersebut. Masing-masing, Siti Chotijah (41), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan.

Kemudian, tiga pelaku lainnya adalah warga Rembang. Yakni, Abu Ndorin (33) alias Ateng, warga Dresikulon, Kecamatan Kaliori; Wahyu Pramono (32) dan Sugianto (41), keduanya warga Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Antara lain, 25 BPKB palsu, dan 4 BPKB asli yang akan dipalsukan. Kemudian, ada barang bukti berupa puluhan stempel campuran berikut bantalan, printer, laptop, beberapa rim kertas, sembilan KTP, isolasi dobel tip, kater, alat tulis, dan lem.

Modus pemalsuan dilakukan pelaku dengan cara membeli BPKB asli kendaraan bekas atau kendaraan yang sudah tidak terpakai. Kemudian, empat lembaran halaman terakhir pada BPKB asli diambil dan diisikan sesuai fisik kendaraan dan selanjutnya ditempelkan pada BPKB palsu.

“Setelah BPKB palsu itu jadi, oleh pelaku digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mendapat pinjaman di sejumlah Koperasi Simpan Pinjam. Kalau dilihat dari luarnya, sepintas memang mirip BPKB asli. Tetapi kalau diteliti di dalamnya bisa terlihat kalau BPKB itu palsu,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq saat jumpa pers, Senin (31/12/2018).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pengurus salah satu KSP di Purwodadi terkait jaminan BPKB yang digunakan untuk mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pengurus KSP tersebut melaporkan ke Polres Grobogan. Dari hasil pengecekan, BPKB tersebut ternyata palsu.Setelah itu, polisi menelusuri identintas orang yang menjaminkan BPKB ke KSP tersebut. Diketahui, penjamin BPKB itu adalah Siti Chotijah. Setelah perempuan ini diamankan, akhirnya muncul nama tiga pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pemalsuan BPKB tersebut.Dari penyelidikan lebih lanjut, sedikitnya ada empat KSP yang sudah jadi korban. Yakni, KSP di Wirosari, Kedungjati dan dua KSP di Purwodadi. Total uang yang didapat dari pengajuan pinjaman dengan BPKB palsu di empat KSP tersebut, sekitar Rp 97 juta.“Untuk sementara ada empat KSP di wilayah Grobogan yang jadi korban jaminan agunan BPKB palsu. Selain di Grobogan, pelaku juga beraksi di wilayah Pati, Kudus, dan Jepara. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun ,” imbuh Choiron.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler