Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyatakan, pendaftaran PTPS dibuka tanggal 11 dan 21 Februari 2019. Proses pendaftaran meliputi penerimaan pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan wawancara.

“Proses pembentukan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dibantu Panwaslu Desa/Kelurahan. Bagi masyarakat yang akan mendaftar bisa mendatangi kantor pengawas di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pendaftar PTPS. Antara lain, dalah berumur di atas 25 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

Selain itu, , syarat utama calon PTPS adalah bukan termasuk partisan kontestan Pemilu baik calon presiden maupun partai politik. Calon PTPS juga harus memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas dan berdomisili di desa/kelurahan setempat.
“Kami akan merekrut PTPS yang berkualitas dan netral sehingga bisa mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan maksimal,” kata Fitria.Setelah terseleksi, para PTPS juga akan dibekali dengan pelatihan dan bimbingan teknis terlebih dahulu. Bimbingan teknis ini untuk memberi kompetensi kepada PTPS dalam mencegah praktik money politic di Pemilu nanti.Ia menambahkan, ada tiga tugas utama yang diemban PTPS. Yakni, mengawasi proses pemungutan suara, mengawasi dan memastikan penghitungan suara, mencegah adanya tindakan politik uang.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler