Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Sementara baru disalurkan di lima kecamatan dulu.  Yakni, Kecamatan Purwodadi 20 unit, dan di Kecamatan Pulokulon, Tawangharjo, Grobogan, dan Godong masing-masing dapat 10 unit,” kata Penyelenggaran Syariah Kemenag Grobogan Hadi Purwanto pada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Penyerahan gerobak sudah dilakukan bertahap sejak awal Januari lalu. Pada hari ini dilakukan penyerahan bantuan terakhir untuk pelaku ekonomi mikro di Kecamatan Godong.

Hadi menyatakan, bantuan tersebut diambilkan dari dana yang terkumpulkan dalam unit pengumpul zakat (UPZ) di kantor Kemenag Grobogan. Total dana yang disalurkan untuk pemberian bantuan itu sebanyak Rp 51 juta. Pihaknya menargetkan bantuan tersebut bisa menjangkau pada 14 kecamatan lainnya sehingga pelaku usaha mikro lainnya bisa merasakan bantuan yang sama.

[caption id="attachment_156754" align="alignnone" width="665"] Para penerima gerobak bantuan dari Kemenag saat mengambil bantuan di kantor kemenag setempat, Kamis (7/2/2019). (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]

Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya bantuan tersebut para pelaku usaha mikro tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi seorang pemberi zakat. Dengan demikian, program ini secara tidak langsung dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Grobogan.Menurut Hadi, ada beberapa persyaratan bagi penerima bantuan tersebut. Antara lain, penerima harus merupakan seorang muslim atau beragama Islam. Kemudian, mereka memiliki usaha mikro dengan kondisi gerobak sudah tidak layak. Syarat berikutnya, penerima bantuan harus siap mengembangkan ekonominya.“Kami memiliki tim penilaian sendiri. Yakni, petugas di KUA kecamatan dan melibatkan kasi kesra di desa-desa untuk menentukan sasarannya. Selain itu, kami akan memantau perkembangan penerima bantuan selama enam bulan,” jelasnya.Ia menambahkan, bantuan gerobak tersebut akan dialihkan pada sasaran yang lain jika penerima tidak bisa mengembangkan usahanya selama enam bulan. Untuk penerima tersebut nantinya akan mendapatkan ganti sesuai bidang ekonomi produktif mereka.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler