Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala BPBD Grobogan Endang Sulistyoningsih menyatakan, bantuan maksimal dari dana APBD kabupaten ini diberikan untuk kondisi khusus. Yakni, rumah roboh akibat bencana alam dan rumah habis terbakar dalam peristiwa kebakaran.

“Jadi besarnya bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan. Untuk kerusakan terparah hingga roboh atau habis terbakar bisa dapat Rp 10 juta. Sedangkan untuk kerusakan sedang atau berat besarnya bantuan lebih kecil,” jelas Endang, usai mendampingi Bupati Grobogan Sri Sumarni saat menyerahkan bantuan sosial bagi korban bencana alam tahun 2018 dan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di kantor Kecamatan Pulokulon, Kamis (7/2/2019).

Menurut Endang, jumlah korban bencana pada tahun 2018 sebanyak 93 orang. Penyerahan bantuan di kantor Kecamatan Pulokulon itu diberikan pada 13 orang. Mereka ini merupakan korban bencana alam dan kebakaran yang terjadi pada triwulan terakhir tahun 2018.
Besarnya bantuan yang diterima para korban bencana ini bervariasi. Yakni, mulai Rp 1,250.000 hingga Rp 2,5 juta. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang menimpa rumah warga akibat bencana alam atau kebakaran.“Untuk tahun 2018, besarnya bantuan maksimal yang diberikan hanya Rp 2,5 juta. Mulai tahun ini nanti akan kita naikkan jadi Rp 10 juta,” jelasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler