Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Lilik dilantik menggantikan Mugiharni yang meninggal dunia bulan November 2018 lalu.

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat memang mengusulkan nama Lilik Pujianto sebagai calon pengganti antar waktu. Pengajuan itu selanjutnya diverifikasi, serta ditindaklanjuti  dan diajukan kepada Gubernur Jateng oleh Bupati Grobogan.

Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menyatakan, Usai pengajuan tersebut, Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 170/10/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu.  Pelaksanaan sumpah pengganti antar waktu anggota baru ini diselenggarakan dalam rapat paripurna istimewa.

“Saudara Lilik Pujianto akan ditempatkan di komisi D. Selain itu, ia juga menduduki jabatan yang sebelumnya ditinggalkan almarhumah Mugiharni, yakni anggota Badan Anggaran,” jelasnya.Sementara itu, Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyampaikan, Lilik Pujianto sudah resmi menggantikan Mugiharni berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. Ia pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan terhadap jasa almarhumah Mugiharni selama menjadi anggota dewan.“Saya ucapkan selamat menjalankan tugas bagi anggota dewan yang baru dilantik. Semoga bisa membawa semangat baru dan  bisa bekerja sama dengan baik dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ungkapnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler