Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Truk yang biasa digunakan untuk mengangkut sepeda motor itu dihentikan petugas saat melaju di kawasan kota Purwodadi.

Setelah memberikan teguran dan pengarahan pada pengemudi, truk tersebut dikandangkan ke Mapolres Grobogan. Dari pengecekan lebih lanjut, bak truk memang dimodifikasi dengan menambah panjang ukurannya.

”Sesuai peraturan, ukuran kendaraan sudah dibatasi panjang maupun lebarnya. Panjang truk ini kedapatan lebih 1 meter dari ukuran seharusnya. Hal ini menyebabkan kondisi kendaraan menjadi tidak seimbang dan membahayakan pengendara lain,” ungkap Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Menurutnya, pemotongan ini merupakan teguran sekaligus sinyal bagi pengusaha angkutan barang. Ia meminta para pengusaha untuk melakukan normalisasi ukuran kendaraannya, sesuai dengan sertifikat uji tipe kendaraan bermotor.

[caption id="attachment_157315" align="alignnone" width="665"] Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq sedang mengecek pemotongan bak truk yang dinilai melanggar ketentuan. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]
Pemotongan bak truk ini sesuai dengan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan ini disebutkan, kendaraan angkutan yang telah berubah dimensi dan daya muatannya hingga merubah dimensi dan daya muatnya adalah sebuah perbuatan pidana yang harus diberi sanksi pidana.Choiron menegaskan, permasalahan ODOL sudah menjadi persoalan cukup lama dan menimbulkan dampak cukup besar bagi masyarakat umum dan pengguna jalan. Selain itu, dampak ODOL juga menyebabkan kerusakan jalan karena muatannya tidak sesuai dengan tonase.Sementara itu, Eko selaku pihak truk ekspedisi mengungkapkan, pihaknya mengakui kesalahannya dengan menambah panjang bak truk. Menurutnya, modifikasi itu dilakukan dengan alasan agar mempercepat pekerjaan dan bisa menambah volume sepeda motor yang bisa diangkut.“Setelah ini, kami akan melakukan pemotongan pada semua truk yang sudah dimodifikasi,” cetusnya.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler