Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, rekrutmen 41.661 orang itu diperuntukkan untuk dua posisi. Yakni, anggota KPPS sebanyak 32.403 orang dan petugas linmas sebanyak 9.258 orang.

“Banyaknya personil KPPS yang dibutuhkan ini sesuai dengan jumlah TPS sebanyak 4.629 titik. Jadi, tiap TPS totalnya butuh 9 orang. Yakni, 7 petugas atau anggota KPPS dan 2 linmas untuk membantu keamanan,” katanya, saat sosialisasi pemilu di lembaga penyaluran calon TKI di Kecamatan Penawangan, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, pendaftaran KPPS dibuka tanggal 06 sampai 12 Maret 2019. Setelah itu dilanjutkan tahapan penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

“Untuk tempat pendaftaran di Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan setempat. Pengumuman hasil rekrutmen kita sampaikan 24-26 Maret 2019,” jelasnya.Ngatiman menambahkan, ada beberapa syarat yang ditetapkan bagi pendaftar anggota KPPS. Antara lain, berumur minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.Selain itu, syarat lainnya adalah tidak menjadi anggota parpol atau tim kampanye peserta Pemilu dalam kurun 5 tahun terakhir, memiliki intregritas pelaksaan Pemilu yang berkualitas dan berdomisili di desa/kelurahan setempat. Kemudian, belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler