Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Peristiwa ini bermula saat pengendara motor Mega Pro K 4159 CF yang berboncengan dengan adiknya itu melaju di jalan R Suprapto dari arah utara atau perempatan Kencana. Ketika sampai di pertigaan jalan Tendean, pengendara itu langsung dihadang beberapa polisi yang sedang bertugas mengamankan kegiatan rutin Car Free Day.

Tindakan itu dilakukan karena pengendara motor itu melaju melawan arus lalu lintas. Seperti diketahui, sejak Desember 2018, ruas jalan R Suprapto sudah dijadikan satu arah dan semua kendaraan melaju dari arah selatan menuju utara.

Setelah dihentikan, petugas kemudian langsung meminta pengendara untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. Namun, pengendara itu tidak membawa STNK, SIM bahkan KTP. Selanjutnya, pengendara itu dikenakan sanksi tilang dan motornya ditahan untuk sementara waktu.

Tindakan yang dilakukan polisi ini justru menyebabkan pengendara motor itu emosi. Selanjutnya, pengendara yang memakai kaos hijau dan celana pendek itu marah-marah. Bahkan, ia sempat pula menantang petugas yang dianggap tak seharusnya main tilang pada hari Minggu atau libur.

Saat pengendara ini marah-marah, adiknya sempat mengajaknya menjauh. Namun, upaya itu tidak diindahkan. Sejumlah polisi yang ada di lokasi itu, tidak terpancing emosinya. Mereka bersikap tenang dan membiarkan pengendara itu melampiaskan kekesalannya.Tidak lama kemudian, mobil patroli dari unit Sabhara tiba di lokasi. Setelah itu, pengendara yang menyebutkan bernama Toni Herlambang tersebut dibawa ke mapolres.Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa mengatakan tidak ada toleransi bagi pelanggar lalulintas. Menurutnya, kecelakaan lalulintas sal;ah satunya disebabkan dari pelanggaran yang dilakukan pengendara. Seperti melewati batas kecepatan dan melawan arus satu arah.“Saat ini pelaku kami serahkan ke Satreskrim beserta kendaraan yang digunakan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, tidak ada toleransi pada pelanggar lalulintas, karena kecelakaan lalulintas selalu dimulai dari pelanggaran,” kata Panji.Editor : Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler