Kedapatan Bawa Sabu di Grobogan, Pria Asal Jepara Diringkus Polisi
Dani Agus
Rabu, 6 Maret 2019 17:25:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi jika di dekat sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,2 gram yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni, 1 set alat hisap atau bong, 1 pipet kaca dan potongan sedotan yang dimasukkan dalam bungkus rokok, plastik klip kecil, 1 bungkus sedotan bengkok, 6 buat korek gas, dan 2 buah HP.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



