Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi jika di dekat sebuah rumah di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, mendapati ada seorang pria yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu seberat 1,2 gram yang diselipkan di pinggang celana sebelah kanan. Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni, 1 set alat hisap atau bong, 1 pipet kaca dan potongan sedotan yang dimasukkan dalam bungkus rokok, plastik klip kecil, 1 bungkus sedotan bengkok, 6 buat korek gas, dan 2 buah HP.
Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro menyatakan, setelah ditangkap, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri. Meski demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, pelaku diindikasikan sebagai pengedar, bukan sekedar pemakai.“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” katanya, saat jumpa pers, Rabu (6/3/2019).Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler