Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Memang ada surat suara DPRD Provinsi yang sampulnya berwarna ungu, tidak biru. Jumlahnya masih kita rekap,” ungkap Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo, Kamis (21/3/2019).

Sampul surat suara yang warnanya ungu itu sudah dipisahkan tersendiri. Namun, pihaknya belum mengategorikan surat suara ini termasuk rusak.

Sebab, selain warna sampul, tidak ada kesalahan dalam tulisan, gambar parpol maupun nama calegnya. Meski demikian, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dulu terkait surat suara yang sampulnya berwarna ungu itu.

“Hari ini, kebetulan saya ada rakor dengan KPU Provinsi Jateng di Semarang. Masalah surat suara yang sampulnya warnanya beda itu akan kita konsultasikan sekalian. Jadi, kita tunggu dulu bagaimana nanti keputusannya. Yang jelas, surat suaranya itu sudah kita pisahkan biar tidak tercampur dengan lainnya,” jelasnya.

Agung menjelaskan, beberapa hari lalu, pihaknya sudah melakukan penyortiran untuk surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Dari proses sortir itu ditemukan sekitar 4 ribu surat suara yang dikategorikan rusak karena beberapa faktor. Antara lain, warnanya pudar, berlubang, sobek, kusut dan potongan kertasnya tidak rapi. Untuk angka kerusakan surat suara masih dalam konsolidasi sortir ulang.“Proses sortir dan lipat untuk sementara sudah rampung. Nanti, akan kita lanjutkan lagi setelah surat suara untuk DPRD Kabupaten datang. Informasi yang kita terima, dalam waktu dekat, surat suara untuk DPRD kabupaten akan dikirimkan,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti saat dimintai tanggapannya menegaskan, sesuai regulasinya, sudah ada ketentuan warna tersendiri dalam sampul surat suara. Baik untuk surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Menurutnya, surat suara yang warna sampulnya berbeda dari aslinya bisa menimbulkan kebingungan pada pemilih. Terkait masalah itu, pihaknya sudah memberikan masukan pada KPU.“Kami kembalikan pada petunjuk dan teknis (juknis) serta SOP dari KPU. Kalau sekiranya warnanya memang berbeda jauh dari aslinya, lebih baik itu dimasukan dalam kategori surat suara rusak dan tidak digunakan,” ujarnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler