Simpan Ribuan Pil Koplo, Perempuan di Blora Diamankan Anggota Satnarkoba
Dani Agus
Senin, 25 Maret 2019 17:18:23
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan.
“Ya, telah kami amankan seorang pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan. Tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Suparlan pada wartawan, Senin (25/3/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengabarkan jika seringkali ada transaksi pil koplo di sekitar Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



