Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan.

“Ya, telah kami amankan seorang pengedar pil koplo di wilayah Kecamatan Tunjungan. Tersangka melanggar Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ungkap Suparlan pada wartawan, Senin (25/3/2019).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengabarkan jika seringkali ada transaksi pil koplo di sekitar Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.406 butir pil warna putih yang ada tulisanya ‘LL’. Dari jumlah ini, sebanyak 1.946 butir dibungkus dalam dua tas plastik warna hitam. Sedangkan sisanya sebanyak 460 butir sudah dikemas dalam kertas gerenjeng rokok.Disamping itu, diamankan pula sebuah handphone dan gunting serta beberapa lembar grenjeng rokok yang diduga dipakai sebagai alat kemas pil koplo. Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 100.000 dan slip tranfer senilai 300 ribu yang di duga hasil transaksi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler