Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Insya Allah, saya siap menggunakan hak pilih pada Pemilu nanti. Kebetulan, saya juga sudah terdaftar sebagai pemilih,” kata Suwarno, penyandang tuna netra yang tinggal di Desa Katekan, Kecamatan Brati itu,

Dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya, ia selalu menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, untuk menuju lokasi pemungutan suara (TPS), ia harus dibantu istrinya.

Dikatakan, penyandang tuna netra di Grobogan yang jumlahnya ada ratusan, sebenarnya sangat antusias untuk ikut menyukseskan pemilu. Hanya saja, salah satu kendala utama adalah tidak ada orang yang mengantarkan mereka dari rumah hingga TPS.

Komisioner KPU Grobogan Ngatiman menyatakan, selain tuna netra, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi Pilkada pada penyandang difabel lainnya. Untuk sosialisasi khusus ini, pihaknya juga sudah membentuk relawan demokrasi basis disabilitas.

“Para penyandang disabilitas ini juga kita kasih perhatian. Dengan demikian, mereka nanti kita harapkan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 17 April,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai pemilih ada 1.576 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 orang merupakan penyandang tuna netra.Dijelaskan lebih lanjut, untuk memudahkan para penyandang tuna netra, pihaknya akan menyediakan template berhuruf braile di setiap TPS yang berfungsi sebagai panduan pencoblosan. Jumlah template braile ada lima, sesuai dengan banyaknya surat suara yang digunakan dalam Pemilu.“Template braile itu hanya sebagai panduan saja. Untuk pencoblosannya tetap menggunakan surat suara biasa,” jelasnya.Ngatiman menambahkan, para penyandang disabilitas bisa didampingi oleh orang yang diinginkan saat pencoblosan. Bisa keluarga atau teman. Meski demikian, syarat pendamping itu harus mengisi form C3 sebagai komitmen untuk merahasiakan suara penyandang disabilitas yang didampingi.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler