Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menegaskan, keberadaan poskamling beserta seluruh perangkatnya merupakan garda terdepan kekuatan masyarakat dalam upaya menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal.

“Dari pengamatan saya, para kaposkamling dan seluruh perangkatnya telah terbukti berbuat dan berusaha untuk mewujudkan rasa aman yang menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat khususnya pada waktu malam hari. Kondisi ini berdampak pada terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Grobogan hingga saat ini,” tegasnya.

Menurut Choiron, apel besar kaposkamling ini merupakan wahana evaluasi terhadap keberadaan poskamling dengan aktivitas kegiatannya dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban secara swakarsa di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Keberadaan dan operasionalisasi poskamling sangat terasa kemanfaatannya bagi masyarakat berkaitan masalah keamanan.

“Dalam kehidupan dinamika masyarakat yang semakin modern, keberadaan poskamling masih relevan dan sangat diperlukan,” cetus Choiron.

Terkait dengan kondisi itu, Choiron mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mengaktifkan dan mengefektifkan kembali pos-pos kamling yang ada di wilayah masing-masing. Masyarakat juga diajak menghidupkan tanggung jawab serta meningkatkan kesadaran terhadap tugas siskamling sebagai upaya penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas di lingkungan secara swakarsa.

Lebih lanjut dikatakan, poskamling sebagai bentuk pam swakarsa diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepolisian terbatas dalam lingkup kuasa tempat yang meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja dan lingkungan pendidikan.Namun kewenangan tersebut tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki anggota polri. Kewenangan personel poskamling dibatasi dalam koridor pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dalam hal tertangkap tangan dan penyelesaian masalah-masalah sosial penyebab timbulnya gangguan kamtibmas.Dalam kesempatan itu, juga dilangsungkan penyerahan hadiah pada pemenang lomba Siskamling yang telah dilaksanakan, beberapa waktu sebelumnya. Kemudian, usai apel diperagakan tek-tek kamling dari Desa Genengadal, Kecamatan Toroh. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler