Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq mengatakan, pelaku Suroso diamankan lebih dulu saat berada di depan bengkel di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Setelah dilakukan pemeriksaan, muncul nama Tedi yang baru saja mendapatkan barang dari Suroso. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Tedi saat melintas di depan SPBU Ayodya, Kelurahan Kuripan. Dari tangan tedi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Total sabu-sabu yang kita amankan sekitar 7,98 gram. Rinciannya, sebanyak 6,94 gram didapat dari pelaku Suroso dan 1,04 gram dari pelaku Tedi,” jelas Choiron, saat jumpa pers, Kamis (11/4/2019).

Ia mengatakan, dari pengakuan Suroso, narkoba yang dibawa tersebut berasal dari seseorang yang ada di LP Kedungpane Semarang. Terkait dengan pengakuan ini, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler