Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyatakan, kedua pelaku sudah seringkali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Grobogan. Dari pengakuan sementara, sedikitnya mereka sudah melakukan pencurian motor di delapan lokasi.

Aksi pencurian terakhir dilakukan di Dukuh Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Senin (18/3/2019). Di tempat ini, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat milik Pardi (48) yang diparkir di teras rumah.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku awalnya berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan sasaran, pelaku Bayu turun dari kendaraan untuk mengambil motor sasaran.

Menurut Choiron, kedua pelaku tersebut memilih sasaran khusus. Yakni, motor yang kunci kontaknya masih tertinggal diatas kendaraan.

“Mereka ini hanya mengambil motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Jadi, tidak menggunakan kunci T, seperti pelaku curanmor lainnya. Mereka ini biasanya beraksi mulai pukul 17.00-19.00 WIB,” jelasnya, Jumat (12/4/2019).
“Mereka ini hanya mengambil motor yang kunci kontaknya masih tertinggal. Jadi, tidak menggunakan kunci T, seperti pelaku curanmor lainnya. Mereka ini biasanya beraksi mulai pukul 17.00-19.00 WIB,” jelasnya, Jumat (12/4/2019).Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian menjual motor melalui media sosial. Satu unit motor curian biasanya ditawarkan Rp 2 juta.“Selain menangkap pelaku, anggota juga berhasil mengamankan tujuh motor hasil curian. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sambungnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler