Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Tersangka kita amankan saat sembunyi di rumah pacarnya di Desa Nglobo. Selain tersangka, barang bukti kendaraan juga berhasil kita amankan di sebuah gubug di kawasan hutan,” kata Kapolsek Jiken Iptu Putoro Rambe, Kamis (25/4/2019).

Kasus pencurian motor dilakukan tersangka pada Rabu (24/4/2019) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, tersangka menggasak motor Honda Supra X 125 milik Sapriyo (50) warga Desa Semampir, Kecamatan Jepon yang diparkir di pinggiran hutan dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Korban saat itu sedang menggarap tanah persil di kawasan hutan. Setelah tahu motornya raib, korban selanjutnya melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian.

Setelah dapat laporan, anggota Polsek Jiken langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Rambe menambahkan, dari hasil introgasi sementara, tersangka diketahui pernah mencuri sepeda motor di Desa Nglobo namun lokasi berbeda. Hasil kejahatan itu dijual tersangka di wilayah Kecamatan Tunjungan.“Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler