Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan yang dilangsungkan di ruang pertemuan Setda Blora.

Kepala Dindukcapil Blora Riyanto menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar pemberlakuan Permendagri No 18 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Regester dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, kemudian Permendagri No 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Secara Daring (online), serta Surat Gubernur Jateng tanggal 28 Maret 2019 No. 470/0006989 tentang Pelaksanaan TTE dalam Pelayanan Adminduk.

Berdasarkan peraturan tersebut, untuk melakukan pengesahan dokumen kependudukan, tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tanda tangan pejabat terkait. Itu karena, bisa dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik berbarcode yang sudah terhubung dengan server Dindukcapil.

“Hal ini akan diterapkan untuk pembuatan KK dan akta kelahiran. Dengan TTE maka tanda tangan tidak bisa dipalsukan dan proses penandatanganan tidak perpancang waktu dan tempat,” jelas Riyanto.

“Semisal saya sedang ada rapat di Semarang, maka permintaan tanda tangan pembuatan KK baru tidak perlu menunggu saya pulang. Cukup saya cek dari gadget yang saya punya untuk pengesahannya. Sehingga yang tertera di KK dan Akta Kelahiran nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data pengesahan resmi dari Dindukcapil,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini, maka bukan berarti KK dan akta kelahiran yang lama tidak berlaku. Dokumen adminduk yang lama masih tetap berlaku. Pemberlakuan TTE berbarcode hanya diberlakukan untuk pembuatan dokumen adminduk yang baru karena ada perubahan alamat, pecah KK atau kelahiran anak.Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho mengapresiasi langkah Dindukcapil untuk percepatan pengurusan dokumen adminduk melalui pemberlakuan TTE tersebut. Menurutnya, TTE ini merupakan hal baru yang akan membawa manfaat untuk masyarakat.“Kelihatannya memang sulit, dan belum lazim untuk masyarakat. Namun dibalik kecanggihan teknologi ini, justru keamanan kita akan terjamin. Tidak ada lagi oknum oknum yang bisa memalsukan data adminduknya untuk beragam kepentingan. Bagus ini, harus segera disosialisasikan secara luas,” ungkap Bupati. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler