Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Saat ini, masih kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan pada wartawan, Senin (27/5/2019).

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengabarkan bakal ada transaksi narkoba di sekitar jalan Kampung Lorong Logo, Kelurahan Tempelan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka terlihat berada di sekitar tempat tersebut dan selanjutnya langsung diamankan anggota. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening dalam bungkus rokok yang diduga sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan sebuah mobil pikap yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kita akan berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Suparlan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler