Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Di mana, ada puluhan siswa dari Kecamatan Kebonagung, Demak yang mendaftar di sekolah ini. Mereka memilih mendaftar ke SMAN 1 Godong karena masuk dalam zonasi yang ditentukan.

”SMAN 1 Godong ini lokasinya ada di selatan jalan raya Purwodadi-Semarang yang masuk wilayah Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Grobogan. Sementara di sebelah utara jalan raya tersebut masuk wilayah Kecamatan Kebonagung, Demak,” kata Kepala SMAN 1 Godong Mardani, Rabu (3/7/2019).

Kedekatan wilayah desa dengan sekolah menyebabkan banyak siswa dari Kecamatan Kebonagung memilih mendaftar di SMAN 1 Godong. Dalam peringkat sementara, pendaftar dari Kecamatan Kebonagung ini berada di urutan atas, mengalahkan pendaftar dari wilayah Grobogan karena jaraknya lebih dekat.

Kondisi ini menyebabkan sejumlah orang tua siswa merasa resah. Terutama mereka yang tempat tinggalnya cukup jauh dari sekolahan tersebut. Sebab, peringkat anaknya dalam PPDB mulai tergeser ke bawah.

”Yang penting, kita sudah sesuai aturan. Dalam PPDB kali ini, kami menyediakan kuota sebanyak 391 siswa,” terangnya.

Dijelaskan, wilayah zonasi SMAN 1 Godong terdiri dari enam kecamatan. Yakni, Kecamatan Godong, Gubug, Karangrayung, Klambu, dan Penawangan yang ada di Kabupaten Grobogan. Satu lagi adalah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.“Jadi, Kecamatan Kebonagung memang masuk zonasi sini. Dengan kondisi ini, kemungkinan banyak warga di Kecamatan Godong dan lainnya akan kalah bersaing dengan pendaftar dari Kebonagung. Meski demikian, hal ini tidak menjadi persoalan karena orang tua dan siswa sudah memahami diberlakukannya sistem zonasi itu,” jelasnya.Ia menambahkan, dalam PPDB ini ada beberapa jalur yang bisa dipilih calon peserta didik, sesuai Keputusan Kadisdikbud Jateng 421/10543. Berdasarkan aturan ini, ketentuan kuota jalur zonasi sebanyak 60 persen, 20 persen jalur prestasi dalam zonasi dan 15 persen diluar zonasi, serta 5 persen lagi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti orang tuanya karena pindah tugas. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler