Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Tersangka ini setidaknya sudah beraksi di enam kali. Tersangka biasa beraksi di rumah kosong dengan masuk melalui jendela dan menjarah barang-barang berharga seperti handphone dan uang,” kata Kapolsek Wirosari AKP Toni Basuki, Kamis (4/7/2019).

Toni mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung kelontong di Dusun Krajan, Desa Mojorebo. Dalam aksinya ini, tersangka berhasil menggasak sebuah handphone, 15 bungkus rokok dan uang tunai yang diambil dari dalm laci meja toko sebanyak Rp 200 ribu.

Usai menggasak barang berharga, tersangka yang beraksi seorang diri segera keluar dari dalam warung. Sayangnya, saat kabur inilah, tersangka tidak menyadari jika handphone miliknya terjatuh di dekat lokasi kejadian.

“Dari handphone yang ditemukan inilah, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Selanjutnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita tanya, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Toni.
“Dari handphone yang ditemukan inilah, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi pemiliknya. Selanjutnya, tersangka kita amankan tanpa perlawanan. Saat kita tanya, tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Toni.Toni menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler