Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Untuk identitas korban sudah diketahui, yakni DT (16), warga Kecamatan Jepon, Blora. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu ada tujuh orang. Dari tujuh orang ini, tiga di antaranya sudah berhasil diamankan dan empat lainya masih dalam pengejaran.

“Saat ini, baru kita amankan tiga tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ungkapnya pada wartawan, Senin (15/7/2019).

Menurut Anang, ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak di bawah umur ini tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, beberapa waktu sebelum kejadian, korban sempat dituduh mencuri HP rekannya dan mengakuinya. Kemudian, korban diajak rekannya nongkrong di taman Kecamatan Randublatung sambil minum minuman keras pada hari Senin (8/7/2019) malam lalu.“Dengan keadaan mabuk itulah awal korban dikeroyok rekannya sebanyak tujuh orang hingga tewas. Kemudian, mayatnya dibuang di kawasan hutan,” imbuhnya.Seperti diberitakan, masyarakat Blora digegerkan dengan peristiwa penemuan mayat dalam sebuah karung putih di kawasan hutan jati, Kamis (11/7/2019) petang. Lokasi penemuan mayat tersebut berada di petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung yang masuk wilayah Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler