Mayat dalam Karung di Blora Dipastikan Korban Pembunuhan, Pelakunya Ada 7 Orang
Dani Agus
Senin, 15 Juli 2019 18:15:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Untuk identitas korban sudah diketahui, yakni DT (16), warga Kecamatan Jepon, Blora. Korban merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu ada tujuh orang. Dari tujuh orang ini, tiga di antaranya sudah berhasil diamankan dan empat lainya masih dalam pengejaran.
“Saat ini, baru kita amankan tiga tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron,” ungkapnya pada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut Anang, ketiga pelaku yang masih dikategorikan anak di bawah umur ini tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukumannya akan tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



