Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikan Kasi Pengawasan Kantor Bea Cukai Semarang Anang Arif, saat menghadiri sosialisasi penyampaian ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai di gedung Riptaloka, Setda Grobogan, Rabu (7/8/2019).

Menurut Anang, Bea Cukai dan Pemda memiliki tanggung jawab saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut.

Bea Cukai Semarang siap bekerjasama dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang bisa disinergikan dan sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat luas.

“Terjalinnya sinergi dengan pihak Pemda dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredarannya menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaaan cukai. Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi pintu gerbang dalam membangun komunikasi dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif ke depannya,” jelasnya.

Sosialisasi yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Pemkab Grobogan itu dibuka Asisten II Ahmadi Widodo. Acara sosialisasi juga menghadirkan Kasi Pelayanan Bea Cukai Semarang Agus Sutomo selaku narasumber.

Satu narasumber lainnya adalah Kasubag Perindag dan UKM Biro Perekonomian Provinsi Jateng Wahyu JS yang menyampaikan masalah ketentuan penggunaan DBHCT dan konsekuensi pelaksanaannya. Sosialisasi dihadiri perwakilan dari sejumlah dinas terkait, kapolsek, camat, kasi trantib dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Grobogan.Kabag Perekonomian Setda Grobogan Pradana Setyawan mengatatakan, pihaknya berharap dengan sosialisasi itu para pimpinan OPD terkait dan petani tembakau mengetahui dengan jelas terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai.“Seperti kita ketahui, dana cukai yang kita dapatkan tiap tahun nilainya cukup besar. Untuk tahun ini, dana cukai yang kita dapatkan sebesar Rp 9,4 miliar. Dengan sosialisasi ini, maka akan diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait penggunaan dana cukai,” katanya. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler