Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Dinnakikan Blora R Gundala Wejasena menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Mulai akhir Juli semua personel sudah ditugaskan ke seluruh kecamatan. Setiap kecamatan ada dua personel petugas kesehatan hewan.

Dijelaskan, ada 12 dokter hewan dan 17 paramedis yang dikerahkan untuk memeriksa dan memantau kesehatan hewan kurban. Pemantauan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan di desa/kelurahan melalui panitia penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Adha saja. Saat penyembelihan dan ketika daging hendak dibagi ke masyarakat juga dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah dipotong (postmortem),’’ ujarnya, Jumat (9/8/2019).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinnakikan Tejo Yuwono menambahkan, sejumlah sentra peternakan sapi dan kambing di desa-desa sudah didatangi oleh petugas. Dari pemeriksaan sejauh ini, kondisi hewan kurban relatif aman.

Pemantauan dan pemeriksaan itu melibatkan mahasiswa koas dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM Yogyakarta. Tim akan bertugas hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

“Saat Hari Raya Idul Adha, tim itu bertugas memeriksa daging kurban,” katanya.Menurut Tejo, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilakukan di RPH melainkan boleh di perumahan dan lingkungan desa/kelurahan. Untuk di RPH sudah ada juru sembelih hewan (Juleha) yang telah bersertifikat dari Kemenag.Untuk ternak betina yang tidak produktif boleh disembelih asalkan telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Pasal 86 a dan pasal 86 b). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter hewan atau petugas yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan.SKSR dapat diperoleh dari dokter hewan di Puskeswan terdekat. Namun disarankan, sebaiknya yang disembelih adalah hewan jantan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler