Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Agenda rapat pleno memang agak mendadak. Ini, kita sedang mempersiapkan pelaksanaan rapat pleno dan mendistribusikan undangan kepada berbagai pihak terkait. Rapat pleno kita langsungkan mulai jam 12.00 WIB di Hotel 21 Purwodadi,” kata Komisioner KPU Grobogan Ngatiman, Jumat (9/8/2019).

Dijelaskan, rapat pleno diselenggarakan menindaklanjuti Surat KPU RI nomor : 1096/PY.01.1-SD/06/kpu/2019 perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai surat itu, 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan MK terkait perselisihan hasil pemiluhan umum diterima maka KPU harus segera menyelenggarakan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.

Selanjutnya KPU kabupaten/kota segera mengusulkan nama-nama calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kepada Gubernur melalui bupati/walikota guna keperluan pengucapan sumpah janji anggota DPRD kabupaten/kota. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler