Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang yang ada di dalam kendaraan. Yakni, Darto (39), dan Ladi (42), keduanya warga Kecamatan Kradenan.

Kapolsek Kradenan AKP Wakijo mengungkapkan, saat melakukan patroli, petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat kalau ada truk bernomor polisi K 1586 OP yang memuat puluhan kayu jati illegal. Tidak lama kemudian, petugas berpapasan dengan kendaraan tersebut saat berada di wilayah Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan dan langsung melakukan penghadangan.

Setelah dihentikan, petugas kemudian memeriksa isi muatan yang ditutup terpal. Saat terpal dibuka, terdapat banyak potongan kayu di dalamnya. Totalnya, ada 71 batang kayu jati dan 10 batang kayu sono brits berbagai ukuran. Diduga, kayu tersebut berasal dari penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani.

“Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan dua orang itu kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Wakijo.
“Muatan kayu dalam truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, barang bukti dan dua orang itu kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini berkat informasi yang diberikan masyarakat pada petugas,” ungkap Wakijo.Akibat kejadian ini, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Nantinya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a), subsider Pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Reporter: Dani AgusEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler